- Posted By Haikal Naufal
-
- Comments 0
Mengurus dokumen pernikahan atau Daftar nikah, itu gampang-gampang susah, susahnya kadang kita harus pergi kesana – kemari, ke RT, RW, kekelurahan, kecamatan(jika di perlukan) puskesmas (jika diperlukan), KUA dan seterusnya. Pasti jadi sulit buat kamu yang kerja dan gak punya banyak waktu untuk mengurus.
Tapi sekarang gak perlu khawatir dan ribet-ribet lagi, ada beberapa opsi cara yang bisa kamu gunakan untuk mempermudah mengurus surat pernikahan.
Kapan Sebaiknya Mengurus Dokumen Nikah ?
Mengurus dokumen pernikahan artinya adalah “Mendaftar pernikahan”, karena “Mendaftar” sebaiknya dilakukan diawal yaitu setelah kamu, calon, dan keluarga sudah setuju untuk menikah atau setelah lamaran disetujui. Paling cepat mendaftar 4 – 3 bulan sebelum akad pernikahan, dan paling lambat 12-10 hari kerja sebelum akad pernikahan.
Jika kurang dari 10 hari kerja, kamu harus ke kecamatan setempat untuk memohon dispensasi nikah terlebih dahulu. Jadi saran kami jangan menunda-nunda mengurus dokumen nikah atau daftar nikah, jika ditunda, pasti jadi sulit mendapatkan jadwal dan jam akad di waktu yang kita inginkan karena keterbatasan jumlah penghulu di KUA.
Apa saja dokumen yang diperlukan oleh calon pengantin pria dan wanita ?
Pada dasarnya dokumen yang diperlukan diawal, baik pria dan wanita sama saja yaitu sebagai berikut :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu keluarga
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Pas Foto Background Biru 2×3 (4 lembar)
- Pas Foto Background Biru 4×6 (2 lembar)
- Surat Pengantar Nikah dari RT/RW
Namun dalam prakteknya kami menyarankan beberapa hal ini juga disiapkan :
- Foto Copy KTP Ayah CPW
- Foto Copy KTP Ibu CPW
- Foto Copy KTP Ayah CPP
- Foto Copy KTP Ibu CPP
- Foto Copy KTP Wali nikah (Untuk CPW)
- Materai 2 Buah
- Pulpen
Adapun dokumen – dokumen lain diperlukan sesuai dengan kondisi calon pengantin, yang akan di arahkan oleh kelurahan kamu setelah dokumen -dokumen diatas sudah disiapkan, dan form biasanya sudah ada di kelurahan kamu, jadi kamu hanya tinggal isi saja.
Dokumen – dokumen lain itu contohnya :
- Jika belum pernah menikah, dan juga sudah memenuhi umur (21 tahun keatas), kamu hanya dimintakan untuk membuat atau mengisi surat N1, N2, N4, dan surat pernyataan belum menikah
- Jika berusia kurang dari 21 tahun memerlukan surat izin orang tua (N5)
- Jika seorang duda/janda memerlukan Akta cerai / talak
- Jika seorang duda/janda yang bercerai karena meninggal memerlukan surat keterangan kematian (N6)
- Jika seorang TNI-Polri memerlukan surat izin dari atasan atau kesatuan
- Jika pernikahan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja perlu surat dispensasi dari kecamatan
- Jika calon pengantin dari kecamatan yang berbeda dari lokasi akad memerlukan surat rekomendari nikah dari KUA kecamatan setempat.
Inget yaa, biasanya form nya sudah ada di kelurahan, kamu tinggal isi atau buat saja dan pasti nanti akan di arahkan. Setiap daerah sendiri bisa saja ada persyaratan yang berbeda, jadi SANGAT DISARANKAN setelah dokumen awal diatas siap, langsung saja kekelurahan untuk tau apa lagi yang harus dilakukan.
Bagaimana langkah atau alur pendaftaran pernikahan ?
Mendaftar pernikahan sekarang bisa jauh lebih mudah karena sudah ada opsi mendaftar secara online. Tapi perlu di ketahui, apakah di daerah kamu mendaftar secara online sudah bisa dilakukan atau belum? silahkan kamu tanyakan langsung ke pihak KUA kecamatan kamu karena dalam prakteknya, bisa saja di KUA kamu belum memadai jika menggunakan online sistem.
Tapi untuk mempermudah kamu, kami akan kasih tau kedua alur dan caranya ya, biar kamu gak bingung dan pusing ngurusnya :
Alur Pendaftaran Offline :
Alur Pendaftaran Online :
Kalau dilihat alur nya mungkin akan banyak yang merasa bahwa perbedaan antara mendaftar online dan juga offline gak beda jauh ya ? ya sekilas memang terlihat gak beda jauh, tapi jika menggunakan online sistem atau Simkah, kamu bisa langsung mengisi formnya dan pilih tanggal bersamaan dengan kamu mengurus surat ke kelurahan, jadi relative bisa lebih cepat. Tapi kalau kamu pakai online sistem atau simkah, pengajuan dokumen yang dibutuhkan gaboleh lebih dari 15 hari kerja ya, kalau lebih kamu harus daftar ulang.
Dalam mendaftar pernikahan ini yang paling memerlukan waktu justru mengurus surat pengantar pernikahannya di kelurahan karena juga gak jarang kelurahan yang mengharuskan kamu buat surat layak nikah dulu ke puskesmas, cek kesehatan, atau dibutuhkan data-data lainnya.
Bagaimana jika pernikahan dilakukan diluar kecamatan domisili ?
Seperti yang tertera dalam alur pendaftaran pernikahan diatas, kamu harus membuat surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan kamu dulu, untuk membuat surat rekomendasi ini, kamu tetap saja harus ke kelurahan terlebih dahulu, nanti akan diarahkan untuk membuat suratnya. Dalam prakteknya surat rekomendasi nikah ini buat nya berbeda-beda tergantung sistem di daerah kamu, penulis sendiri karena dijakarta dan nikah dibogor membuat surat rekomendasi itu susah-susah gampang, gampang nya karena jakarta sistemnya sudah online, namun sulitnya karena harus cek kesehatan ke puskesmas kecamatan untuk dapetin sertifikat layak nikah terlebih dahulu.